Capaian PBB dan BPHTB di Kota Tangerang Tembus Rp1 Triliun

Palapanews.com- Pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun 2022 di Kota Tangerang mengalami peningkatan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang untuk tahun ini menargetkan PBB sebesar Rp478 miliar dan target BPHTB sebesar Rp565 miliar. Adapun besar capaian realisasi penerimaan PBB tahun pajak 2022 sampai dengan 14 Desember 2022, sebesar Rp514.194.182.033 atau 107,57 persen. Sedangkan realisasi BPHTB Rp500.734.021.139 atau 88,63 persen.

“Alhamdulillah berkat kerjasama semua sektor, serta bantuan dari seluruh lapisan masyarakat, capaian PBB-P2 Kota Tangerang telah over target per 14 Desember 2022. Mudah-mudahan diakhir tahun 2022 ini BPHTB bisa mencapai Rp535 miliar atau 94,3 persen,” kata Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, Rabu, 21 Desember 2022.

Kiki menyampaikan, rasa terimakasih kepada seluruh wajib pajak yang ada di Kota Tangerang karena telah berpartisipasi aktif dengan membayarkan pajaknya tepat waktu.

“Untuk tahun depan, harapannya pasti sama capaian pajak dapat tercapai sesuai target yang ditentukan. Karena pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak, tentunya digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik dan maju lagi,” ucapnya.

Diketahui, Bapenda Kota Tangerang melaksanakan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diikuti oleh Lurah, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kelurahan dan Ketua Forum Rukun Warga (RW) se-Kota Tangerang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait Peraturan Wali Kota nomor 156 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 97 tahun 2019 tentang tatacara pengelolaan PBB-P2. Serta meningkatkan pemahaman peraturan Wali Kota nomor 117 tentang pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif BPHTB, bagi penerima sertifikat pendaftaran tanah yang berasal dari program Pemerintah Pusat.

“Kita bisa menyamakan pemahaman tata cara pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, yang selanjutnya dapat menjadi dasar penyampaian informasi kepada masyatakat secara lengkap.Sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” jelasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments