Dinilai Ganggu Perencanaan Pemkot Tangerang, BJ Desak Pj Gubernur Banten Stop Pekerjaan Jalan Lingkungan

Palapanews.com- Pembangunan infrastruktur (jalan lingkungan) yang lakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten di Kota Tangerang dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Bahkan, hal tersebut diluar kewenangan provinsi. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang berganti menjadi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dirubah kembali menjadi UU nomor 2 tahun 2015 yang telah mengatur tentang pembagian tugas di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat Politik dan Pemerintahan, Hasanudin BJ, Minggu, 11 September 2022.

Hasanudin BJ menerangkan, pembangunan atau perbaikan jalan lingkungan yang dilakukan lebih dari setahun tersebut dilakukan tanpa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Sebab, jalan lingkungan yang dibangun tercatat sebagai aset Kota Tangerang.

“Kami menyarankan agar Pj Gubernur Banten untuk menghentikan program pembangunan jalan lingkungan di Kota Tangerang yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Provins Banten,” ujar Hasanudin BJ.

Pria yang akrab disapa BJ ini menegaskan, pekerjaan pembangunan atau perbaikan jalan lingkungan itu telah melanggar tata kelola pemerintahan yang telah diatur dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Dan, Dinas Perkim Propinsi Banten pun melanggar tentang pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kami menganggap Dinas Perkim Propinsi Banten telah mengganggu program dan perencanaan dari Pemkot Tangerang. Kami juga menduga proyek pembangunan jalan lingkungan tersebut adalah pokir (pola pikir) dan menjadi milik para anggota dewan dari perwakilan Kota Tangerang,” pungkasnya.

“Saya berharap para anggota dewan tersebut menghentikan syahwatnya dalam bermain- main proyek APBD. Apalagi kegiatan proyek tersebut tidak terkontrol oleh para pengawas propinsi, padahal kualitas pembangunanya pun buruk, bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi masalah hukum dikemudian hari,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari LPSE Pemerintah Provinsi Banten terdapat lebih dari sepuluh paket kegiatan pembangunan/peningkatan PSU yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Tangerang.

Sementara itu, dua anggota DPRD Provinsi Banten perwakilan dari Kota Tangerang ketika hendak dikonfirmasi terkait adanya dugaan kegiatan perbaikan PSU yang merupakan hasil pokir, tidak dapat dihubungi meskipun panggilan telepon melalui aplikasi whatsapp dalam keadaan aktif.(ydh)