Warga Kota Tangerang bisa Bayar PBB di Kantor Kecamatan

Palapanews.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan diskon sebesar 77 persen dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) P2 dalam rangka HUT RI ke-77.

Diskon pajak tersebut mulai berlaku sejak 17 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022. Dan, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui loket-loket yang ada di kantor kecamatan.

“Warga bisa melalukan pembayaran di loket PBB di 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang,” ujar Kepala Bapenda, Kiki Wibhawa, Senin, 22 Agustus 2022.

Bagi masyarakat yang ingin membayarkan PBB-P2-nya di loket PBB Kantor Kecamatan, kata Kiki, persyaratan yang harus dibawa hanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau cukup menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) saja.

“Loket PBB di Kantor Kecamatan akan hadir mulai tanggal 22 Agustus hingga 30 September. Mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 dari Senin hingga Jumat. Masyarakat cukup membawa SPPT saja atau menyebutkan NOP,” terang Kiki.

Selain itu, masyarakat dapat membayar PBB-P2 melalui konter Bank BJB atau melalui Alfamart & Indomaret serta melalui Aplikasi seperti : BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live.

“Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, dapat langsung membayarkan PBB-P2 nya melalui merchant-merchant seperti Alfamart dan Indomaret, atau manual melalui konter BJB dan e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia dan merchant lain,” pungkas Kiki.

Kiki berharap, masyarakat wajib pajak di seluruh Kota Tangerang untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Karena melalui pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan digunakan untuk pembangunan dan kemajuan Kota Tangerang.(ydh)

Komentar Anda

comments