Pihak Swasta Masuk ke Papan Penunjuk Arah Milik Dishub Kota Tangerang

Palapanews.com Keberadaan papan penunjuk arah atau jalan di Kota Tangerang diisi oleh nama-nama dari pihak swasta, hal ini membuat Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ angkat bicara, Rabu,11 Agustus 2022.

Menurut Hasanudin BJ, keberadaan papan penunjuk jalan seharusnya berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat (pengguna kendaraan), sehingga ada pelayanan yang diberikan dari Pemerintah Kota Tangerang kepada khalayak luas.

“Papan penunjuk arah itu berisikan tentang nama daerah hingga lokasi pelayanan publik, sehingga dengan terteranya nama atau lokasi itu dapat dituju oleh masyarakat,”kata Hasanudin BJ.

Pria yang akrab disapa BJ ini menegaskan, untuk kondisi saat ini keberadaan papan penunjuk arah di Kota Tangerang tercantum nama-nama diluar kententuan seperti ada nama pengembang perumahan, mal hingga rumah sakit swasta.

“Ini sangat memprihatinkan. Sebab, nama-nama yang berhubungan dengan perusahaan swasta tersebut, seharusnya tidak masuk kedalam papan penunjuk arah yang berada dibawah naungan Dinas Perhubungan Kota Tangerang, tapi berdiri sendiri (pasang reklame),” pungkasnya.

Masuknya nama-nama pihak swasta kedalam papan penunjuk arah milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang disinyalir agar terhindar dari biaya pajak reklame, sehingga hal seperti ini wajib dicurigai atas kenakalan para oknum yang mampu merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang tiap tahunnya.

“Jika hal ini terjadi tentunya masuk dalam pungutan liar, dan Pemkot Tangerang kehilangan sumber pendapatan pajak reklame karena para pengusaha tidak lagi memasang reklame. Dugaan pungli ini sepertinya sudah lama, tapi disiplin dan pengawasan internal yang sangat lemah yang mengakibatkan pungli terus berjalan hingga bertahun-tahun,” kata BJ seraya menambahkan, jika terus dibiarkan dugaan pungli ini, maka sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum andil dalam menegakan peraturan perundang undangan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

BJ juga berharap agar PAD Kota Tangerang terus meningkat dari sektor pajak, maka para pengembang perumahan, mal maupun rumah sakit swasta agar memasang reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pungutan liar yang lakukan oleh para oknum, apalagi untuk kepentingan pribadi.

“Pasanglah reklame sesuai ketentuan, hasil yang diperoleh pun digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang,” ujarnya.

Diketahui, keberadaan papan penunjuk arah yang didominasi pihak swasta berlokasi di Jalan MT. Thamrin, Jalan Hasyim Azhari, dan Jalan Merdeka.

Median Jalan Hilang

Disisi lain, median jalan atau pembatas jalan yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang hilang sekitar 2 hingga 3 meter. Hilangnya median jalan tersebut diduga karena keberadaan bangunan baru yang lokasinya tepat dipinggir jalan.

“Median jalan itukan aset pemerintah. Seharusnya ada tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk mengatasi hal ini,” tegas BJ.

BJ menambahkan, hilangnya median jalan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerja Umum hingga Dinas Budaya dan Pariwisata.

“Jika median itu sekarang hilang atau sengaja dihilangkan bagaimana sikap dari pemerintah setempat, karena disitu ada aset yang  harus dipertanggungjawabkan, seperti median jalan itu sendiri, taman dan pohon,” pungkasnya seraya menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang harus mengambil sikap untuk dapat mengembalikan aset seperti semula.(ydh)

Komentar Anda

comments