Kejari Kota Tangerang Bidik ULP Soal Kasus Pembangunan Pasar Lingkungan Periuk

Palapanews.com Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang dalam dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada 2017 silam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali melakukan pemeriksaan terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang.

Pemeriksaan terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang ini dilakukan untuk mengembangkan informasi atau keterangan tentang pembangunan Pasar Lingkungan Periuk yang dibangunan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Tangerang tahun 2017 sebesar Rp 5.063.579.000.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo, Sabtu, 4 Juni 2022.

Bayu menerangkan, untuk saat ini pemeriksaan baru dilakukan terhadap satu orang, dan akan terus dilakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan proses pembangunan pasar lingkungan.

“UPL juga berkaitan dengan proses pembangunan pasar lingkungan. Dan, baru satu orang yang kami periksa,” tegas Bayu secara singkat.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menetapkan lima orang tersangka yakni satu orang pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota Tangerang, dan 4 orang dari pihak swasta.

Pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang dengan anggaran sebesar Rp. 5.063.579.000. Dan, perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987.(ydh)

Komentar Anda

comments