Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Umum Tutup

Palapanews.com Dalam menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan Ramadhan 1443 H/2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada pemilik rumah makan, kafe, restoran dan tempat hiburan umum yang ada di Kota Tangerang.

Surat edaran dengan nomor 451.13/2525-Disbudpar tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci ramadhan tahun 1443 H/2022 M. Maka ada beberapa hal yang harus disampaikan.

“Kepada pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup) sampai dengan pukul 17.00 WIB, dan waktu tutup operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Walikota Tangerang dalam surat edaran, Kamis, 31 Maret 2022.

Pria kelahiran 1977 tersebut menambahkan, khusus untuk pemilik rumah makan kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha mulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dan, penutupan untuk jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage, billiard) selama bulan Ramadhan.

“Apabila saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.(ydh)

Komentar Anda

comments

banner 1000250