Palapanews.com – Para pengurus pondok pesantren berharap Pemerintah Kota Tangerang segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Hal ini, dirasa sangat penting dalam rangka mewujudkan masyarakat berakhlaqul karimah sesuai motto yang diusung yakni Kota Akhlaqul Karimah.
Dukungan pimpinan dari puluhan pondok pesantren itu mengemuka saat kegiatan silaturahim dalam rangkaian acara Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-96 di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah2 Batuceper, Kota Tangerang pada Senin, 21 Februari 2022.
Acara silaturrahmi yang mengusung tema: Mendorong Terbitnya Perda Pesantren di Kota Tangerang ini, dihadiri oleh sejumlah pengasuh pondok pesantren, juga anggota DPRD Kota Tangerang. Tampak juga diantara hadirin Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB Tasril Jamal.
Pada kesempatan itu juga K.H. Muhammad Ulil Abshor Al Hafidz,LC selaku pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah2 Batuceper, atas nama Pengurus Pondok Pesantren di Kota Tangerang, menyampaikan penyataan sikapnya agar pemerintah daerah segera menerbitkan Perda Pesantren yang lama dinantikan para pengurus ponpes.
“Mengusulkan dan Mendorong Pemerintah Kota Tangerang Segera Menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pesantren di Kota Tangerang sebelum akhir tahun 2022. Dan pemerintah Provinsi Banten juga telah membuat turunannya berupa Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang menjadi fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsinya di bidang Pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat agar bisa lebih berdaya secara optimal,” tegas K.H. Muhammad Ulil Abshor Al Hafidz,LC.
Pernyataan sikap yang disampaikan oleh kiyai yang biasa disapa dengan panggilan Gus Aap, yang mewakili Pengurus Pondok Pesantren Kota Tangerang inipun dipertegas oleh Tasril Jamal, Anggota Dewan dari Fraksi PKB.
“Perda yang dibuat oleh DPRD nantinya akan diusulkan ke wali kota, sehingga akan dipansuskan. Kita akan lahirkan Perda dan Perwal untuk menurunkan bantuan kepada Pondok Pesantren yang ada di Kota Tangerang,” tambahnya.
Pengurus Pondok Pesantren di Kota Tangerang berharapan besar pemerintah daerah segera merespon dan merealisasikan Perda ini, guna memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsinya di bidang Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat agar bisa berdaya secara optimal. Hal ini juga tentunya sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pondok pesantren yang turut mencerdaskan ummat menciptakan masyarakat Kota Tangerang yang berakhlaqul karimah. (bd)