Biaya Perjalanan Dinas Legislatif Kota Tangerang Berindikasi Rugikan Negara Rp 23 Miliar

Palapanews.com Dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Kota Tangerang tahun 2020-2021 hingga kini belum mendapatkan tanggapan atau jawaban dari Pimpinan DPRD Kota Tangerang hingga Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangerang.

Berdasarkan informasi yang diterima jika biaya kunjungan kerja atau biaya perjalanan dinas mencapai Rp 60 miliar per tahun menimbulkan indikasi kerugian negara. Adapun rincian biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang yang terdiri dari uang harian, uang refresentatif, biaya hotel dan uang transportasi masing-masing pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang dalam melaksanakan kunjungan Kerja Keluar Daerah

1.       Kunjungan Kerja ke Jawa Barat

A.      Pimpinan DPRD

Uang Harian : Rp 430.000 x 3 hari

Uang Refresentatif : Rp 250.000 x 3 hari

Uang Transportasi : Rp 1.000.000 x1

Uang hotel : Rp 5.381.000 x 2 hari x 30 %

B.      Anggota DPRD

Uang Harian : Rp 430.000 x 3 hari

Uang Refresentatif : Rp 250.000 x 3 hari

Uang Transportasi : Rp 1.000.000 x1

Uang hotel : Rp 2.755.000 x 2 hari x 30 %

“Terdapat perjalanan dinas yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan atau terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian APBD Kota Tangerang sebesar Rp 23 miliar dari total pagu anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Tangerang sebesar Rp 60 miliar per tahun,” tegas Pengamat Politik dan Pemerintahan, Hasanudin BJ, Minggu, 20 Februari 2022.

Ia juga menambahkan, para pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang dalam melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah selama tahun 2020 dan 2021 diduga tidak pernah membuka atau menggunakan hotel (penginapan).

Dalam hal ini, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang selalu menggunakan Lumpsum untuk mengambil 30 persen dari biaya hotel di daerah tempat tujuan. Lalu, bagaimana pembuktian bahwa yang bersangkutan menginap selama dua malam di daerah tempat kegiatan perjalanan dinas itu dilakukan.

“Bagaimana pembuktiannya bahwa yang bersangkutan menginap selama dua malam di daerah tempat kegiatan perjalanan dinas itu dilakukan. Sedangkan setiap perjalanan dinas keluar daerah, pimpinan dan anggota DPRD harus melaksanakannya selama tiga hari kerja atau tiga hari dua malam,” paparnya.

Namun, pada pelaksanaannya perjalanan dinas, kata pria yang akrab disapa BJ ini, diduga dilakukan hanya satu hari kerja dengan cara pulang pergi (PP) dalam satu hari. “Data yang kami miliki juga sudah cukup, dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan (laporkan) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas BJ seraya menambahkan, jika rata-rata dalam setiap bulan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja keluar daerah sebanyak delapan kegiatan dikali tiga hari atau 24 hari kerja dengan rincian enam kali kegiatan di Jawa barat, satu kegiatan ke Jawa Tengah, dan satu kegiatan ke Lampung. (ydh)

Komentar Anda

comments

banner 1000250