Palapanews.com- Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memanggil pengelola rumah yang beralih fungsi jadi hotel atau kos-kosan harian di Perumahan Anggrek Loka Sektor 2.2 BSD, Serpong.
Rumah yang alih fungsi menjadi hotel atau kosan harian itu, banyak dimanfaatkan untuk pelaku prostitusi terselubung.
“Untuk berikutnya akan kita panggil, kita cek kebenaran izin operasional, peruntukannya, kita bisa sambungkan apa benar izin IMB nya, misalnya untuk penginapan, kemudian peruntukannya untuk penginapan tapi kos-kosan izinya, tapi peruntukannya dialihkan,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, Sabtu (27/3/2021).
Menurutnya, pengalihan fungsi harus melewati prosedur serta tahapan yang harus dilakukan oleh pemilik. Nantinya, jika memang pemilik atau pengelola hotel tidak bisa memberikan dokumen resminya, akan dilakukan penyegelan.
“Sedangkan pengalihan fungsi itu harus ada izinnya, harus di rubah dulu baru boleh difungsikan yang lain. Iya kita akan lakukan (penyegelan), setelah kita panggil pelaku usahanya tidak bisa membuktikan izin-izin operasionalnya,” tandas Sapta.
Baca Juga: Rumah di BSD Alih Fungsi Jadi Hotel, 16 Pasangan Mesum Diamankan
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Tangsel mengamankan 16 pasangan mesum dari empat titik diantaranya Anggrek Loka sektor 2.2, Jalan Anggrek Serta dan Jalan Rawa Buntu Utara. (nad)