Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berkerjasama dengan Kantor Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di Wilayah Kota Tangerang Selatan. Kerjasama itu dibuat melalui Tim Pengawas Orang Asing atau Timpora.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa melalui tim ini pemerintah sangat terbantu, terutama dalam hal penanganan administrasi orang asing.
“Sebab dengan adanya tim ini, orang asing yang tinggal di Tangsel harus diperiksa dan harus memiliki berkas administrasi yang lengkap,” ujar Airin dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/3).
Dia menambahkan, bahwa pemerintah memberikan kewenangan terhadap tim, sehingga dalam proses pengawasannya kinerja dari Timpora bisa maksimal. Dan jika menemukan pelanggaran bisa segera ditindak.
Sementara Kepala Kantor kelas 1 Non TPI Tangerang Felucia Sengky Ratna menjelaskan bahwa Timpora ini dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat dan penertiban administrasi dari pendatang. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang sering dikunjungi oleh orang asing.
“Sehingga Timpora diharapkan bisa membantu Kantor Imigrasi serta pemerintah untuk tetap memastikan kelengkapan administrasi orang asing yang tinggal,” kata dia.
Baca Juga: Longgarkan Kegiatan Musik, Musisi di Tangsel Wajib Divaksin
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Wilayah Banten, Agus Toyib mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi dan Pemerintah Kota Tangsel. Sehingga ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh masyarakat dan kantor imigrasi lainnya dalam menerapkan kepatuhan administrasi. (red)