Palapanews.com– Warga Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang mengeluh lantaran dana bantuan sosial dari Kementerin Sosial tidak tersalurkan secara maksimal.
Hal ini disampaikan langsung oleh ke Ketua RT 003/03 Kelurahan Jurumudi, Lukmanul Hakim, Kamis, 25 Maret 2021.
Menurut Lukmanul Hakim, bahwa keluhan itu berasal dari warga penerima bantuan sosial, dimana ketika hendak mengambil dana bantuan yang ditransfer langsung dari Kementerian Sosial tidak sesuai dengan nilai yang tertera sebesar Rp200 ribuan.
“Jadi saat ada proses pencairan dana yang diterima tidak maksimal yakni ada yang menerima Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” katanya.
Lukmanul yang baru terpilih sebagai Ketua RT pada Februari 2021 lalu menambahkan, kartu ATM atau pun buku tabungan dari penerima bantuan sosial seharusnya dipegang oleh penerima bantuan baik itu Rastra maupun PKH. Namun, pada kenyataannya, ATM itu dipegang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Yang benar adalah ATM itu dipegang oleh penerima. Tapi ini malah dipegang oleh pihak lain,” paparnya seraya menambahkan, hal ini yang dikomplein oleh warga setempat kemana sisa anggaran lainnya, sehingga warga tidak bisa membeli kebutuhan pokok secara maksimal di e-warong.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak menegaskan, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Benda sangat memalukan. Sebab, dana yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial memang diperuntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang sudah terdata dengan jelas.
“Tidak boleh dana itu diambil oleh orang lain. Apalagi untuk kepentingan pribadi. Dan, ini sudah jelas menyalahi aturan dan melanggar hukum karena mengambil yang bukan haknya,” pungkasnya.
Jimmi menambahkan, dibalik peristiwa yang merugikan masyarakat menengah kebawah ini diduga ada yang mengakomodir, sehingga banyak kepentingan didalamnya mulai dari dana tunai hingga pembelian sembako.(ydh)