Polres Serang Razia Knalpot Racing, 16 Sepeda Motor Diamankan

Palapanews.com- Personel Polres Serang Kota, Polda Banten merazia sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah hukum Polres Serang Kota, Senin (15/3/2021) malam. Hasilnya, polisi mengamankan 16 unit sepeda motor.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian pencegahaan tindakan kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya demi terciptanya situasi kondusif.

“Hari kita telah mengamankan sebanyak 16 unit kendaraan R2 yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” kata Yunus.

Yunus menjelaskan bagi pengendara yang melanggar aturan akan dilakukan penindakan tegas.

“Dan bagi masyarakat yang melanggar akan kita lakukan penindakan tilang kepada Kendaraan R2 (sepeda motor) yang menggunakan kenalpot tidak standar dan menyita barang bukti berupa kendaraan R.2 dengan kenalpot tidak standar tersebut,” jelas Yunus.

Ia menambahkan, polisi bakal mengembalikan barang bukti sepeda motor dengan syarat knalpot tidak standar disita untuk dimusnahkan dan kendaraan yang dikembaikan harus menggunakan knalpot standar.

“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan menggunakan kendaraan yang berstandar,” tutup Yunus.

Di tempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Susanto mengapresiasi kegiatan penertiban kendaraan yang tidak sesuai standar tersebut.

Baca Juga: Polres Cilegon Amankan 7 Pelaku Balap Liar, 1 Positif Narkoba

“Saya mengapresiasi atas kegiatan penindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, semoga dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Serang Kota,” ujar Edy Sumardi. (red)

Komentar Anda

comments