Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mengeluarkan anggaran Rp21,7 miliar sebagai kompensasi pembuangan sampah ke TPA Cilowong, Kota Serang. Anggaran tersebut sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel.
Ketua Pansus Kerjasama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang, Muhamad Aziz mengatakan Pansus telah menyetujui rancangan perjanjian kerjasama yang besarannya sebesar Rp21,7 Miliar. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa apabila dalam perjanjian kerjasama menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel, harus dengan persetujuan DPRD.
“Anggaran Rp21,7 miliar itu berupa bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kota Serang dengan perjanjian selama tiga tahun. Anggaran sudah sesuai petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat,” jelasnya.
Selain itu, sambung Aziz, pihaknya juga telah memasukkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) senilai 10 persen dari nilai retribusi Rp175 ribu perton. Sedangkan, anggaran Rp21 miliar diperuntukkan membangun infrastruktur.
Ketua Bappemperda DPRD Wawan Syakir Darmawan menambahkan, kerjasama tersebut juga berdasarkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Aspek filosofis, maksudnya karena sampah di Kota Tangsel sudah menumpuk, kapasitas sudah tidak ada. Mengapa ke Kota Serang? Karena satu-satunya kota yang mau nampung. Surat sudah dilayangkan ke banyak daerah, tapi yang menerima hanya Kota Serang.
“Aspek yuridisnya didampingi oleh Kejaksaan, mulai dari pendampingan hukum dan sebagainya. Apakah tahapannya sudah benar atau tidak secara hukumnya,” tandasnya.
Baca Juga: Hanya 50 % dari 200 Bank Sampah Tangsel Berikan Laporan
Terakhir, aspek sosiologis adalah dampak kerjasama ini. Soal kompensasi, maka aspek sosiologis yang menimbulkan kalau disana bahasanya KDN, ada retribusi, ada tipping fee, ada bantuan keuangan khusus karena Pemkot Serang harus memperbaiki jalan, menambah luasan tanahnya sehingga memerlukan dana tambahan.
“Sesungguhnya Kota Serang itu, istilahnya tidak ada untung dalam masalah ini, tapi dia rela membantu kita, dia satu-satunya kota yang rela ngebantu Tangsel, kita udah genting,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wlaikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan DPRD Tangsel sudah menyetujui kerjasama TPA sampah Cilowong melalui Panitia Khusus (Pansus) Kerjasama Pengelolaan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang. Setelah persetujuan ini disahkan akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemkot Serang.
“Sekarang, DLH akan membahas persoalan teknis pembuangan dan lainnya yang akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Setelah sepakat, barulah akan ditandatangani perjanjian kerjasamanya,ā katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (8/3).
Benyamin berharap pembahasan teknis antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang bisa cepat selesai, kedua belah pihak sepakat dengan kerjasama tersebut. Salah satu muatan kerjasama soal kompensasi.
“Nanti dihitung bersama-sama. Paling tidak sesuai dengan retribusi yang kita berikan pertonnya, itu kan sudah disepakati sesuai dengan aturan. Nilainya Rp175 ribu perton sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” terangnya.
Rencananya, TPAS Cilowong akan menerima 400 ton dari total 800 ton sampah perharinya yang merupakan sampah yang tidak dapat ditangani oleh TPA Cipeucang.
“Untuk 400 ton lagi sudah ditangani secara swadaya, klaster-klaster diolah oleh pengembang, ada juga TPS3R yang dikelola bank sampah,” tandasnya. (red)