Palapanews.com- Turut menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilkada Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel telah menyiapkan bukti-bukti yang dimilikinya.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, ada beberapa bukti yang disiapkan guna menjadi bahan dukungan saat menjalani persidangan di MK pada Jumat (29/1/2021) mendatang.
“Bukti yang sudah dikumpulkan itu berasal dari laporan serta bahan-bahan yang didapat pada saat pengawas melakukan kewajibannya. Kemudian juga ada beberapa bukti yang disiapkan berdasarkan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu pada saat tahapan berlangsung,” jelas Acep dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Data dan Informasi Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI dalam mempersiapkan barang bukti.
“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa bahan yang dipersiapkan mampu menggambarkan proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan,” ujar Slamet.
“Kami bersama Bawaslu Provinsi berupaya menyiapkan barang bukti dan materi yang real dan sudah mampu menjelaskan kinerja Bawaslu selama tahapan Pilkada 2020 ini,” tambahnya.
Diketahui, pada Jumat (29/1) akan digelar sidang perdana di MK dengan agenda sidang pendahuluan. Dimana, perkara ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang menemukan adanya kecurangan Pilkada Tangsel. (nad)