Ingatkan Warga Soal Prokes, Polda Banten Mulai Sosialisasi PPKM

Palapanews.com- Polda Banten mulai melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat.

“Kebijakan penerapan PSBB (PPKM) dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional,” kata Edy Sumardi dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/1/2021).

Edy Sumardi juga menjelaskan penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi.

“Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, tempat ibadah kapasitas 50 persen, sedangkan untuk tempat makan (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” Edy menambahkan.

Menurutnya, ada beberapa fasilitas umum atau publik yang tetap beroperasi 100 persen. Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, yaitu untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.

Selanjutnya Edy Sumardi menjelaskan tentang pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

“Untuk di provinsi Banten, kebijakan PSBB akan diberlakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,” tandasnya. (red)

Komentar Anda

comments