Polres Cilegon Amankan 13,8 Kg Sabu, 3 Pelaku Ditangkap, 1 Tewas

Palapanews.com- Aparat Polres Cilegon dibantu Sat Res Narkoba Polres Serang Kota sukses mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Sumatera. Total 13,8 Kilogram (Kg) sabu dan tiga pelaku diamankan petugas.

“Fakta yang ditemukan tanggal 1 Januari 2021 sekitar jam 4 sore ada paket mencurigakan ada sesuatu yang mencurigakan, ada kotak buah yang isinya alpukat,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam keterangan persnya, Jumat (8/1/2021)

Kotak buah yang dimaksud, yakni berupa peti kayu yang ditemukan petugas di sebuah rumah makan di Lingkungan Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon berikut satu buah peti kayu yang di dalamnya terdapat 13 paket berlakban yang di dalamnya berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 13,8 Kg

“Tim menunggu orang yang mengambil kotak buah itu, tapi terlalu lama tidak juga diambil. Setelah itu barang tersebut diamankan, paketnya itu berisi alpukat dengan paket yang diduga sabu-sabu lalu petugas gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi,” ujar Sigit Haryono.

Sigit Haryono menyampaikan lalu petugas akhirnya menangkap tiga pelaku di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

“Pada tanggal 2 Januari, kita berhasil mengamankan ZE (30) di Tanah Datar, Sumatera Barat. Dari pemeriksaan alat komunikasi ZE, didapat tersangka lain, MS (35) yang jarak rumahnya tidak terlalu jauh dari penangkapan pertama, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Dari situ tim bergerak terus bergerak dan menangkap AP (34) di Riau,” kata Kapolres.

Pengungkapan kasus tersebut berujung pada penangkapan MS pada Selasa (5/1/2021) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Namun MS dinyatakan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit dengan luka tembak di bagian paha kirinya karena sempat melakukan perlawanan ke petugas.

“Pada saat akan ditangkap, MS melakukan perlawanan kepada petugas yang melakukan penangkapan dengan cara berusaha merebut senjata api petugas. Karena sudah mengancam keselamatan, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Sigit Haryono.

Ia menambahkan, dalam kasus itu petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, peti kayu, sejumlah telepon genggam dan sebuah mobil yang digunakan untuk distribusi barang haram tersebut.

Petugas akan menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Hingga saat ini tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Cilegon dan Satresnarkoba Polres Serang Kota masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut,” kata Kapolres. (red)

Komentar Anda

comments