Palapanews.com- Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali masuk zona merah penyebaran covid-19, selain disebabkan angka kematian tinggi kesadaran masyarakat juga dinilai rendah.
Untuk itu, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie punya cara jitu dalam memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19 agar masyarakat kapok dan patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) covid-19.
“Iya iya rutin mau razia lagi dan saya usulkan hukumannya ke pelanggar agar dibawa ke TPU Jombang buat berdoa. Biar mereka kapok, karena nggak pakai masker. Persoalannya kan, hanya pakai masker tapi dia abai, sudah bawa ke TPU Jombang ngeliatin orang lagi dikubur,” terang Ben di Balaikota Tangsel, Selasa (29/12/2020).
Lanjutnya, sanksi denda selama ini dinilainya sebagai salah satu cara agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Akan tetapi, kedisiplinan masyarakat masih menjadi persoalan.
“Sanksi denda sebetulnya hanya persoalan disiplin saja, bukan persoalan sanksinya juga, tapi persoalan kesadaran denda salah satu cara memang,” tandas Benyamin.
Diketahui, melalui https://lawancovid19.tangerangselatankota.go.id/, data kasus terkonfirmasi covid-19 per 29 Desember tercatat ada kenaikan 17 kasus terkonfirmasi covid-19 dengan total 3642 kasus.
Sementara kasus kesembuhan, menyentuh angka 3.096 dan untuk pasien yang sedang menjalani perawatan sebanyak 373. Sedangkan, angka meninggal karena covid-19 ada kenaikan tiga kasus meninggal dengan total 173 kasus meninggal. (nad)