Bawaslu Tangsel Temukan Kejanggalan pada Proses Distribusi Logistik Pilkada

Palapanews.com- Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel meminta kepada seluruh pengawas kecamatan tidak membuka segel mobil pengantar logistik. Hal tersebut dikarenakan Bawaslu menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pendistribusian ini.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan bahwa kejanggalan yang pertama adalah jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diketahui oleh Bawaslu Kota Tangsel.

ā€Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784, kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya,ā€ kata Acep.

Acep menjelaskan informasi yang dia dapat dari KPU (ketua) adalah, 2.000 surat suara sengaja disimpan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.

Kemudian, Acep menjelaskan bahwa kejanggalan lain adalah kurangnya surat suara di Kecamatan Setu. Dari hasil pengawasan, Acep memastikan Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara hingga 1.800-an.

“Saya tidak ingat pasti jumlahnya namun sekitar segitu,ā€ lanjutnya.

Ketika dimintai keterangan KPU menjelaskan bahwa saat ini jumlah kekurangan surat suara sedang dilakukan permintaan ulang kepada perusahaan percetakan. Beberapa staf KPU diberangkatkan untuk mengambil surat suara yang dicetak oleh perusahaan di Surabaya. Untuk menutupi kekurangan yang dialami oleh PPK Kecamatan Setu.

“Padahal seharusnya, Surat suara yang disimpan bisa didistribusikan ke PPK Kecamatan Setu sehingga hal ini tidak perlu terjadi,ā€ imbuhnya.

Selain itu, Bawaslu menemukan bahwa kendaraan yang membawa logistik tersebut tidak membawa surat jalan. Padahal seharusnya, setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) Surat Jalan.

“Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan di Tujuh (7) Kecamatan,” beber Acep.

Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan memerintahkan Pengawas tingkat Kecamatan untuk tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan. (nad)

Komentar Anda

comments