Palapanews.com- Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat Tramadol. Seorang tersangka berinisial RR (22) dengan barang bukti diamankan di Link. Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Jum’at (20/11).
Barang bukti yang diamankan, antara lain 44 lempeng pil Tramadol dengan tiap lempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 440 butir.
“Kami juga amankan uang Hasil penjualan sebesar Rp297.000 dan satu buah plastik warna hitam,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/11).
Kata Dedy, penangkapan itu bermula pada Senin, 16 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB pihaknya mendapat info dari warga bahwa ada yang mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya membekuk tersangka RR.
“Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” Dedy menambahkan.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan membenarkan atas penangkapan tersangka RR (22) pelaku dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara 15 tahun. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan jangan pernah untuk mencobanya,” tandasnya. (red)