Langgar Perwal PSBB Tangsel, Cafe Kebun Latte Didenda Rp 5 juta

Palapanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan jajaran Polres Tangsel terus melaksanakan razia guna menegakan peraturan Walikota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kali ini, Satpol PP dan Polres Tangsel membubarkan pengunjung di cafe Kebun Latte yang berlokasi di Ciater, Serpong. Pengelola dinyatakan melanggar karena melebihi batas yang sudah ditentukan yakni 50 persen.

“Pengunjung sendiri enggak ngelanggar, tapi penuhnya cafe tersebut yang melanggar karena pengunjung tetap makai masker. Tentunya yang melanggar pemilik cafe atau pengelola cafe. Pengelola ya yang bertanggung jawab menerima pengunjung lebih 50 persen atau full,” terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).

Satpol PP Tangsel juga menjatuhknlan denda kepada pemilik cafe sesuai dengan pasal 10 ayat 3 Perwal nomor 42 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

“Pemilik dijatuhkan denda sebesar Rp 5 juta sesuai pasal 10 ayat 3. Dan, ini merupakan cafe pertama yang kami jatuhkan denda karena melebihi kapasitas 50 persen,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, jika denda tersebut akan diserahkan ke Kas Daerah. Karena, pihaknya hanya menegakan aturan Perwal tentang PSBB.

“Sesuai dengan peraturan Walikota, ya uangnya disetorkan ke kas daerah. Satpol PP hanya menarik denda, kita setorkan ke kas daerah,” tutupnya. (nad)

Komentar Anda

comments