Palapanews.com- Masih berpredikat tipe C, RSU Tangerang Selatan (Tangsel) tak bisa menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu tahapan bagi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. Oleh karena itu, pemeriksaan harus dilakukan menumpang di RSU Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Tangsel, Achmad Syawqi menjelaskan, sudah seharusnya pada tahun 2020 RSU Tangsel naik kelas ke tipe B.
“RSU Tangsel masih tipe C di tahun 2020. Padahal pertengahan tahun 2018, Walikota Tangsel Airin meresmikan gedung 2 RSU Tangsel. Seharusnya dengan peresmian tersebut, RSU Tangsel mampu naik tingkat menjadi RS tipe B. Namun, kenyataannya saat ini RSU Tangsel masih tipe C,” ujar Syawqi saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Berpredikat tipe C, RSU Tangsel bukan saja tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana cek kesehatan Cawalkot. Tetapi, juga berdampak kepada pelayanan kesehatan masyarakat.
“Mengingat bahwa pelayanan yang banyak digunakan adalah JKN KIS yang mana menggunakan sistem pelayanan berjenjang yang dimulai dari tingkat pratama (puskesmas/klinik) kemudian RS Tipe C dan selanjutnya. Sehingga RSU Tangsel tidak bisa dijadikan rujukan berikutnya. Hal ini tentu harus dievaluasi,” tegasnya.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, Tangsel seharusnya sudah mempunyai dua RS tambahan, namun belum terealisasikan.
“Capaian RPJMD Tangsel 2016-2021, terbangun 2 unit Rumah Sakit tingkat kecamatan dan rencananya akan dibangun di Kecamatan Serpong Utara dan Pondok Aren. Tapi saat ini belum tercapai sama sekali,” ungkapnya.
Diketahui, ketiga paslon yakni Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan akan mengikuti pemeriksaan spesifik kesehatan yang dilaksanakan pada Selasa (8/9/2020) dan Rabu (9/9/2020) di RSU Tangerang. Sedangkan hasilnya pada 11 sampai 12 September 2020. (nad)