KPU Tetapkan 3 Paslon Bertarung di Pilkada Tangsel, 1 Paslon Ditolak

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota setelah membuka pendaftaran Pilkada pada 4 hingga 6 September 2020.

Ketiga paslon tersebut yakni Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang diusung partai Gerindra, PDI-Perjuangan, PAN, PSI dan Hanura dengan total 23 kursi. Dan didukung partai non-parlemen yakni NasDem, Perindo, Garuda dan Berkarya.

Sementara, Siti Nur Azizah-Ruhamben diusung partai Demokrat, PKS dan PKB dengan jumlah kursi 13 kursi, dengan partai pendukung PKPI.

Sedangkan, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan hanya diusung satu partai yakni partai Golkar yang mengumpulkan 10 kursi di legislatif. Serta, didukung partai non-parlemen PPP, PBB dan Gelora.

Namun, saat masa injury time KPU kedatangan satu paslon yakni Bambang Sudiyono-Indrawati pada Minggu (6/9/2020) malam.

Kedatangan mereka langsung disambut para anggota KPU Tangsel. Kepada anggota KPU pasangan ini mengklaim mendapat dukungan dari partai besar.

“Pengakuan lisannya PDI-P, Gerindra dan Demokrat,” ujar Anggota KPU Tangsel Divisi Pencalonan, Achmad Mudjahid Zein saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

Namun, karena paslon tidak membawa ketua dan sekretaris pengusul, lendaftaran Bambang Sudiyono-Indrawati ditolak KPU.

“Mereka tidak membawa ketua dan sekretaris partai pengusul,” imbuhnya. (nad)

Komentar Anda

comments