Polisi Tembak 2 Residivis Spesialis Pencuri Rumsong di Tangerang

Palapanews.com- Dinginnya sel penjara tak membuat HS dan RS tobat. Buktinya, kedua penjahat spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) ini masih nekat melancarkan aksi jahatnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang.

Terakhir, keduanya berhasil dibekk petugas Petugas Satreskrim Polres Metro Tangerang. HS dan RS pun dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran mencoba melawan saat dibekuk petugas.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban pencurian atas nama Putri Puspita. Rumah korban di Komplek Sekneg Blok D1 No 22 Kel Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Jumat, 12 Juni 2020 sekitar jam 17.30 WIB dibobol kedua penjahat tadi.

“Korban lapor kehilangan emas 20 gram, barang berharga lain dengan nilai mencapai 40 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin kepada wartawan saat jumpa pers, Jumat (10/7/2020).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit V Resmob. Pihaknya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan pada 2Juli 2020 sekira pukul 03.00 WIB dini hari, pelaku berhasil dibekuk di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Kami amankan mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku berusaha melarikan diri saat ditangkap, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan pada kaki kedua pelaku,” Kasat Reskrim menambahkan.

Menurutnya, kedua pelaku merupakan Residivis pencurian rumah kosong dan sudah dua kali menjalani hukuman dari 2012 dan 2017.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” demikian AKBP Burhanuddin. (red)

Komentar Anda

comments