Palapanews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tangerang menggelar musyawarah daerah (Musda) ke VI.
Acara yang berlangsung tertutup tersebut diwarnai insiden protes dari puluhan orang yang mengenakan seragam partai Golkar lantaran tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang Musda.
Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Karawaci, Diki Saputra mengatakan, pihaknya tak diperkenankan masuk ke ruang Musda lantaran disebut telah habis masa jabatannya.
“Alasan mereka (panitia Musda), SK (surat keputusan) kita sudah selesai, padahal berdasarkan keputusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar jelas karena pandemi covid-19 di perpanjang otomatis, tapi tidak dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kota Tangerang,” ujarnya di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu, 8 Juli 2020.
Tak hanya itu, Diki menuturkan, Musda ke VI DPD Partai Golkar Kota Tangerang tersebut telah melanggar aturan partai lantaran tidak memenuhi tahapan-tahapan yang telah ditentukan.
“Yang pertama tidak adanya pemberitahuan kepada peserta, adapun pemberitahuan sifatnya hanya undangan itupun secara mendadak. Yang kedua diduga acara ini belum mengantongi izin keramaian dari Polres Metro Tangerang Kota,” jelasnya.
Diki menjelaskan, keganjilan yang terjadi juga tak hanya beberapa kader saja yang tidak diperkenankan masuk, tapi seluruh pengurus PK di 13 Kecamatan di Kota Tangerang. Adapun yang mengikuti Musda yakni para Pelaksan tugs (Plt) yang tiba-tiba saja dijadikan Plt tanpa memberitahukan pengurus sebelumnya.
“Semua Plt yang masing-masing mewakili Kecamatan yang dipaksakan. Jadi kalau kita melihatnya Musda ini dipaksakan. Kita engga tahu juga siapa yang menandatangani, sampai sekarang kita sendiri engga ada tembusannya bahwa kita di Plt, jadi ditinggalkan saja seperti itu,” ungkapnya.
Diki menambahkan, pihaknya pun mengancam menolak hasil Musda ke VI tersebut dan akan mengajukan banding ke Mahkamah Partai Golkar.
“Kita akan menolak Musda ini dan kita akan mengajukan banding ke mahkamah partai,” katanya.(dri)