Pilkada Tangsel, Pasien Covid-19 Dipastikan Tak Kehilangan Hak Pilih

Palapanews.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Desember, akan berlangsung sesuai protokol kesehatan covid-19. Bukan hanya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja, wilayah dimana ada pasien terjangkit Corona yang tidak bisa hadir di TPS dipastikan tidak akan kehilangan hak pilihnya.

Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi pada Bawaslu RI, Rritz Edward Siregar didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M. Sudi dan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep.

Meskipun ada pasien yang tertular maupun positif covid-19 dan melakukan isolasi mandiri atau dirawat sekalipun, menurutnya tidak akan kehilangan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pilkada Tangsel Desember mendatang.

“Jangan dilupakan bahwa mungkin ada di sebuah daerah yang ada ODP, PDP, OTG maupun orang yang benar-benar positif covid, itu kan harus memakai kotak suara keliling, ataupun diarahkan kepada kotak suara khusus. Dimana petugas akan menggunakan baju hazmat dan akan keliling ke tempat-tempat yang dimana ada pasien terjangkit,” bebernya, Selasa (30/6/2020).

Sedangkan untuk protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada di TPS, setiap orang yang datang akan di cek suhunya. Jika diatas 37 maka dia tidak akan bisa mencoblos dan diarahkan ke bilik suara khusus, dimana yang petugasnya memakai hazmat.

“Petugas akan memberikan sarung tangan plastik untuk masing-masing orang, TPS juga diperluas besarannya, kursi ruang tunggu akan diberi jarak, kertas suara akan disemprot dengan disinfektan. Jadi, pemilih yang datang dipersilahkan memakai sarung tangan plastik, kemudian akan mendapatkan kertas suara yang sudah disemprot, dan masuk ke bilik suara, mencoblos, masukan kertas suara dan membuang sarung tangannya. Kemudian dia akan disemprot dengan tinta, bukan lagi dicelup, semua itu adalah prosedur untuk menjaga protokol kesehatan di TPS,” ungkapnya. (nad)

Komentar Anda

comments