Dipindah ke Rutan, 20 Terpidana Kejari Tangsel Jalani Rapid Test

Palapanews.com- Sebanyak 20 terpidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti Rapid Test Covid-19, Selasa (30/6/2020). Mereka mengikuti rapid test sebelum dikirim ke LPKA Tangerang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pemuda Tangerang.

Pelaksanaan rapid test ke-20 terpidana ini didampingi Kasubsi Penuntutan, Primayuda dan Kasubsi Eksekusi, Desi di kantor Kejari Tangsel.

Kasi Intel Kejari Tangsel M. Taufik Akbar mengatakan, hal ini sebagai upaya menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham, serta memperhatikan permintaan pihak Kepolisian untuk memindahkan tahanan ke Lapas atau Rutan.

“Ya, jadi ini untuk terpidana yang sudah mendapatkan putusan hakim. Selain itu karena terbatasnya ruang tahanan dan banyaknya tahanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Sementara dari 20 terpidana yang menjalani Rapid Test, hasilnya adalah non reaktif atau negatif. Sehingga bisa dikirim ke LPKA Tangerang dan Lembaga Permasyarakatan Kelas 2A Pemuda Tangerang.

Dalam surat yang disampaikan Kemenkuham, disebutkan bahwa Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang sudah dieksekusi oleh Jaksa dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Mempertimbangkan kapasitas blok/kamar isolasi yang dimiliki oleh Lapas/Rutan/LPKA.

2. Tahanan yang diterima harus sudah dilakukan Tes Rapid dengan hasil Non Reaktif oleh Jaksa (hasil Rapid Tes dilampirkan).

3. Melakukan skrining suhu tubuh dan pemeriksaan kesehalan awal dan berkala.

4. Memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

5. Memberikan masker kain yang wajib dipakai.

6. Memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan Physical dan Social Distancing.

7. Melakukan isolasi selama 14 (empat belas) hari, bila timbul gejala COVID-19 selama masa isolasi segera berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pelaksanaan Tes PCR yang bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan COVID-19 setempat.

8. Melaksanakan secara ketat 12 (dua belas) langkah pencegahan dan penanganan COVID-19. (nad)

Komentar Anda

comments