Tak Ada Kampanye Akbar, Anggaran Bawaslu untuk Pilkada Tangsel Dipangkas

Palapanews.com- Situasi Pandemi Corona saat ini berdampak pada penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Selain berdampak pada tertundanya pelaksanaan, anggaran pengawasan Bawaslu untuk Pilkada Tangsel pun harus rela dipangkas sebesar Rp1 miliar.

“Pemerintah Tangsel mengundang kita untuk melihat rasionalisasi anggaran. Yang diawalnya Bawaslu itu mendapatkan anggaran Rp12,9 miliar, hasil rasionalisasi berkurang jadi sekitar Rp11-an miliar. Jadi akan dilakukan penandatanganan NPHD baru nantinya,” tutur Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep.

Pengangkasan tersebut, dikarenakan tidak adanta kampanye akbar disituasi pandemi Covid-19 dan hanya akan menggunakan daring (dalam jaringan).

“Ya pengurangnya karena aktivitas pengawasannya berkurang. Seperti sosialisasi tatap muka, kemudian kampanye akbar juga tidak ada, kan begitu, jadi ya berkurang anggarannya. Sekarang semua daring, semua sosialisasi daring, pengawasan daring. Jadi ya dampaknya itu (pemangkasan anggaran),” jelasnya.

Meski demikian, Acep tidak keberatan dengan adanya pemangkasan pengawasan di Pilkada Tangsel, karena itu hasil dari rasionalisasi Pemerintah Tangsel.

“Kita enggak (keberatan) dan itu boleh, hasil rasionalisasi kita kok. Walaupun misalnya kita dikasih kewenangan oleh Menteri Keuangan itu bisa 30 persen dari anggaran KPU, tapi kita enggak gunakan kewenangan itu atau hak kita,” pungkasnya. (nad)

Komentar Anda

comments