Palapanews.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang tidak memiliki KTP Jabodetabek dan Banten.
Pemberlakuan SIKM itu merupakan aturan penerapan PSBB yang kembali diperpanjang di Kabupaten Tangerang hingga 14 Juni 2020.
“Bagi pelaku usaha atau warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten, yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, wajib menunjukkan SIKM,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis, 4 Juni 2020.
Zaki menuturkan, aturan soal SIKM itu tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Warga yang tidak masuk pengecualian dan harus buat SIKM, bisa akses melalui website yang sudah kami siapkan, dan nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang,” katanya.
Warga bisa memproses surat izin tersebut dengan mengakses Covid19.tangerangkab.go.id dan untuk kategori warga yang tidak perlu surat izin masuk Kabupaten Tangerang, yaitu orang yang memiliki KTP Jabodetabek dan Banten, orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Jabodetabek dengan tujuan dan atau dari daerah yang berada di Jabodetabek, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, lalu anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol.
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa pandemi covid-19 senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Zaki.
Sebelumnya, wilayah DKI Jakarta dan Tangerang Selatan sudah lebih dulu menerapkan aturan ini dalam rangka membatasi pergerakan orang untuk menekan penyebaran virus korona atau covid-19.(rik)