Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan keringanan pembayaran pajak daerah.
Keringanan tersebut meliputi para masyarakat umum, tempat hiburan, dan pengusaha hotel nonbintang yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di saat pandemi covid-19 saat ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Karsidi mengatakan, keringanan itu berupa pemberian insentif pembebasan, jatuh tempo, pengurangan, penundaan pembayaran pajak daerah, dan penghapusan sanksi berupa denda.
“Walaupun diberi keringanan, para wajib pajak harus tetap melaporkan penghasilannya (omset) setiap bulan. Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak,” ujarnya, Sabtu, 30 Mei 2020.
Karsidi menjelaskan, pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei, dan Juni 2020.
“Pemberian keringanan insentif itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 32 tahun 2020. Kebijakan itu diberikan kepada para pengusaha hotel nonbintang, losmen, kosan, tempat hiburan, dan masyarakat umum,” katanya.
Karsidi menambahkan, untuk objek pajak tertentu seperti hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah, dan reklame hanya diberikan pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Said Endrawiyanto menuturkan, berdasarkan Perwal Nomor 32 tahun 2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan jatuh tempo, dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.
“Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15 persen dari BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2,” jelas Said.
Relaksasi pajak daerah ini berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan covid-19 dinyatakan selesai.(rik)