Beda dengan Pergub, PSBB di Kota Tangerang Sampai 1 Mei

Palapanews.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari terhitung dari 18 April-1 Mei 2020. Namun, aturan pelaksanan PSBB yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang berbeda dengan aturan pelaksanaannya dari keputusan Gubernur Banten yang akan dilaksanakan sejak 18 April hingga 3 Mei 2020.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan dalam peraturan menteri kesehatan PSBB memang semestinya dilakukan selama 14 hari yang merupakan masa inkubasi terpanjang covid-19. Ia pun tidak mengetahui alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan masa PSBB Tangerang Raya selama 16 Hari.

“Kalau aturannya memang seharusnya hanya 14 hari. Mungkin bisa ditanya ke Pemprov kenapa bisa 16 hari,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).

Adapun sebelumnya, Dalam siaran pers Nomor 488/048-Kominfo/VI/2020 yang dikeluarkan Dinas Kominfo Provinsi Banten tertulis Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan PSBB di Tangerang Raya berlangsung selama 16 hari.

“PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” ujar Wahidin.

Perbedaan dengan keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 443/Kep.318-BPBD/2020 diputuskan menetapkan dalam diktum pertama pemberlakuan PSBB selama 14 hari terhitung mulai 18 April sampai dengan 1 Mei 2020. (rik)

Komentar Anda

comments