Palapanews.com- Sebanyak 208 warga negara Tiongkok tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 3 April 2020 malam. Tertahannya mereka karena penerbangan yang membawa mereka ke negaranya dibatalkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, mereka tidak dapat kembali ke negara asalnya lantaran adanya larangan dari otoritas Tiongkok.
“Sehingga pesawat yang sedianya membawa mereka terpaksa dibatalkan,” ujarnya, Sabtu 4 April 2020.
Sebelumnya, Godam menjelaskan, paspor warga negara Tiongkok yang terdiri dari 205 penumpang dewasa dan tiga bayi (infant) tersebut sempat dicap clearance tanda akan keluar dari Indonesia.
“Sebelumnya paspor mereka telah diberi cap clearance (cap exit dari Indonesia). Kemudian cap clearance tersebut dibatalkan karena adanya larangan itu,” jelasnya.
Saat ini, ratusan warga negara Tiongkok tersebut tengah bersiap meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta setelah mendapat izin dari imigrasi Tiongkok.(rik)