Palapanews.com- Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengkritisi aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Serpong. Aksi penertiban dinilai bukan solusi yang tepat bagi PKL.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Tangsel Desman Ariando mengatakan penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP Kota Tangsel tidak pernah memberikan solusi bagi PKL yang notabene-nya masyarakat kecil.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2014 tantang penataan dan pemberdayaan PKL, lanjut Desman sudah menjadi tanggungjawab Walikota Tangsel untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL.
“Ya kalau hanya ditertibkan saja untuk apa ada Perda Tangsel Nomor 8 Tahun 2019,” papar Desman.
Dalam Perda Tangsel Nomor 8 Tahun 2014 diBab II Pasal 3 disebutkan walikota melakukan penataan dengan cara pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, pemindahan lokasi PKL dan peremajaan lokasi PKL.
“Lima langkah tersebut sudah dilakukan apa belum? Kalau penertiban kan acuannya Perda Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penertiban Umum. Penerapan Perda Tangsel Nomor 9 Tahun 2019 belum berjalan,” katanya.
APKLI Kota Tangsel menurut Desman siap mendampingi pelaku usaah PKL termasuk pendampingan hukum. Jika tak ada solusi relokasi PKL, aktivitas PKL di Pasar Serpong akan terus berlangsung.
“Ya masak iya Satpol PP harus setiap hari melakukan penertiban. Kan penertiban itu pakai anggaran. Kalau ada solusi soal relokasi PKL, saya kira lebih efisien,” tambahnya. (nad)