Disperkimta Tangsel Akan Terapkan Sistem Pemulasaran Jenazah Berbasis Data

Palapanews.com- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Pemakaman akan menerapkan sistem pemulasaran jenazah berbasis data.

“Saya usulkan untuk terapkan sistem database. Artinya, jika ada kejadian, amil yang ada di tiap kelurahan ini gampang dihubungi oleh masyarakat. Misalnya ada nama petugas dan nomor teleponnya,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemulasaran Jenazah di Aula Kantor Kecamatan Setu, Rabu (17/7/2019).

Bang Ben -sapaan Benyamin Davnie- menambahkan sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, lurah atau RW harus segera membuat dan memiliki database amil untuk mempercepat penanganan jenazah. Selain soal teori, adapun praktek bagaimana membersihkan tubuh jenazah, rambut dan kotoran jenazah ini diakui Bang Ben penting.

“Kegiatan ini sebagai wadah untuk memperoleh pengetahuan tentang cara memandikan jenazah yang benar. Karena, sebagai seorang muslim dan muslimah kita harus mengetahui tata cara memandikan jenazah dengan baik dan benar. Selain itu, petugas atau amil harus siap apabila dibutuhkan,” tandasnya.

Peserta serius menyimak pelatihan pemulasaran jenazah. Foto: Ist

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Teddy Meiyadi menyambut baik usulan yang diberikan Benyamin. Bahkan, selain akan ada database amil, juga akan ada informasi ketersediaan liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) tertentu.

“Kami sambut baik usulan dari Wakil Walikota Tangsel untuk menerapkan sistem database, kita juga akan memperbanyak anak muda dan amil wanita. Karena kan tidak mungkin jika yang meninggal perempuan dan yang membersihkan laki-laki,” jelasnya.

Karena jumlah penduduk Tangsel yang meningkat, oleh karena itu pihaknya sedang mempersiapkan makam TPU Sarimulya khusus warga Tangsel dengan luas 20 Hektar. Pemkot Tangsel pun akan memberikan santunan kematian bagi warga kurang mampu senilai Rp3 juta untuk satu orang.

“Tujuannya untuk meringankan beban yang ditinggalkan. Seperti untuk membeli kafan, ongkos gali, dan lainnya. Sesuai dengan Perda dan menunggu ketentuan Perwal, tahun 2019 ini akan diterapkan untuk mencover 1500 orang dalam setahun,” beber Teddy.

Terakhir, ia menambahkan akan memberikan penerangan di lokasi makam agar tidak gelap. Kemudian juga membentuk yayasan di setiap lokasi makam agar bisa mendapatkan bantuan dari negara. (adv)

Komentar Anda

comments