Walikota Tangerang vs Kemenkumham, Mahfud MD: Inikan Soal Administrasi Pemerintahan, Tak Perlu Lapor Polisi

Palapanews.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menanggapi persolan antara Walikota Tangerang dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam cuitannya di sosial media (sosmed) Twitter, dirinya berpendapat, hal tersebut merupakan permasalahan penggunaan lahan untuk bangunan pelayanan publik.

“Ini, kan soal administrasi pemerintahan. Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrsnya ditempuh penyelesaian internal, administrasiefberoep,” cuitnya, Selasa (16/7/2019).

Menurut pakar hukum ini, apabila permasalahan ini terbilang pidana memang diharuskan melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kalau soal pidana, apa2 lapor polisi memang bisa. Tp kalau soal administrasi pemerintahan: tdk,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu netizen @AliMustofaSurur memberi komenta “Yah… jaman sekarang prof. Sdh 5 tahun belakangan ini kan yg hobbynya dikit2xdikit2x lapor. Mosok njenengan ora niteni sih??,” cuitnya.(ydh)

Komentar Anda

comments