Palapanews.com– Masa jabatan Dadi Budaeri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang berakhir pada 19 Juni 2019. Dimana, Dadi Budaeri dilantik oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah pada 19 Juni 2014 setelah mendapat SK dari Plt Gubernur Banten, Rano Karno pada 10 Juni 2014.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 133 ayat (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ bahwa ketika masa Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama maupun Madya habis, seharusnya dilakukan evaluasi kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang digaungi oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.
“Diperpanjang atau tidak jabatan Dadi sebagai Sekda, Arief sebagai Walikota tetap harus membentuk pansel sesuai amanat PP 11 Tahun 2017 pasal 114 sebelum berakhirnya masa jabatan Sekda. Dan, melibatkan para pakar dan akademisi,” kata Hasanudin BJ, Selasa, 18 Juni 219.
Hasanudin BJ menambahkan, pansel tersebut dibuat untuk melakukan evaluasi kinerja selama lima tahun menjabat bagi para JPT sebelum masa jabatannya genap lima tahun.
“Paling tidak pansel tersebut dibentuk satu bulan sebelum masa jabatannya genap lima tahun, khusunys Sekda yang merupakan pejabat yang sangat vital,” tegas Hasanudin BJ seraya menambahkan, jika masa jabatannya sudah habis, dan pansel belum terbentuk maka segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dan tandatangan tidak sah.
“Sejak tanggal 10 Juni 2019, semua yang berhubungan dengan tandatangan termasuk pencairan keuangan tidak sah jika JPT (Sekda Kota Tangerang) belum diperpanjang oleh Walikota Tangerang melalui seleksi dan evaluasi yang dilakukan oleh badan kepegawaian. Dan, jika belum maka berimplikasi pada hukum,” pungkas pria yang akrab disapa BJ.
Sementara itu, ketika ditanya soal pejabat eselon II yang layak menjadi Sekda Kota Tangerang, pria berkacamata ini pun menerangkan, jika di Pemerintahan Kota Tangerang ada beberapa pejabat yang layak untuk menjadi Sekda Kota Tangerang seperti H. Lutfi, Rakhmansyah, Engkos Zarkasyie, Karsidi, Ivan Yudhianto, Herman Suwarman, Tatang Sutisna, dan Agus Sugiono.
“Saya pikir para pejabat senior tersebut sangat layak untuk dijadikan Sekda Kota Tangerang, tapi kebijakan tetap ada di Walikota Tangerang,” jelasnya.
Sehubungan dengan lima tahun jabatan Dadi Budaeri sebagai Sekda Kota Tangerang, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, jika dirinya akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku dalam mengevalusi Sekda Kota Tangerang.
“Akan dievalusi sesuai mekanisme yang berlaku. Dan, untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke pak Lutfi. Sebab, untuk lebih rincinya saya kurang paham,” ujar Arief R Wismansyah seraya menambahkan, pihaknya juga harus melakukan koordinasi dengan KASN, Kemendagri, dan Provinsi Banten.(ydh)