Perusahaan Melanggar Aturan, DLH Tangerang Gelar Sosialisasi Lingkungan

Palapanews.com- Pelaku usaha di Kota Tangerang masih banyak yang melanggar ketentuan terkait penataan lingkungan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Engkos Zarkasyie, Senin, 15 April 2019.

Engkos menerangkan, jika pihaknya mencatat sepanjang tahun 2018, ada 100 perusahaan yang diberikan sanksi administratif berupa perbaikan dokumen AMDAL, perbaikan IPAL, dan perbaikan izin pembuangan limbah baik cair maupun padat.

Selain itu, terdapat 40 pengaduan terkait lingkungan di tahun 2018 yang disampaikan masyarakat lewat LAKSA yang terdapat pada Aplikasi Tangerang LIVE.

“40 pengaduan tersebut sudah tertangani. Jadi buat masyarakat kalau ada aduan atau saran yang ingin disampaikan bisa langsung lewat Laksa nanti kita cek dan tindaklanjuti ke lapangan,” imbuh Engkos.

Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Pinang ini mengaku akan terus memberikan edukasi terkait penegakan hukum lingkungan hidup bagi pelaku usaha.

“Kita setiap tahun membentuk tim pengawasan,ā€ ujar Engkos seraya menambahkan, untuk meningkatkan kesadaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup mensosialisasikan peningkatan kesadaran hukum pelaku usahan dalam pengelolaan lingkungan.

Sosialisasi dihadiri 250 orang dilakukan guna mengedukasi seluruh kalangan mulai dari unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha akan pentingnya keberlangsungan hidup lewat pengelolaan lingkungan.

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin mengatakan, kerjasama dalam menciptakan iklim lingkungan yang baik tidak bisa dilakukan oleh satu unsur melainkan sinergitas dan kesadaran semua pihak.

“Pengelolaan lingkungan tidak bisa dipisahkan dan dilakukan oleh satu orang, harus ada sinergitas antara kami pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha,” katanya.

Pemkot Tangerang, kata Sachrudin sedang gencar menjalankan Program Kampung Kita, diharapkan program ini mendapat dukungan penuh dari pelaku usaha.

“Bapak ibu harus memiliki edukasi terkait lingkungan bagaimana pengelolaan limbahnya, kelengkapan dokumennya, agar tidak mencemari kampung-kampung yang sedang kita tata. Khususnya pelaku usaha yang masih belum sadar akan hukum terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, akan kita tindak tegas,” jelas Sachrudin.(ydh)

Komentar Anda

comments