Palapanews.com- Didi Sanjaya (27), warga Kampung Dukuh, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Mauk, setelah dilaporkan tetangganya sendiri Subandi, karena menggelapkan sepeda motor miliknya.
“Pelaku bermodus meminjam sepeda motor korban, yang ternyata digadaikan pelaku demi mencari keuntungan materi,” ujar Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro, Senin (11/3/2019).
Mulanya, korban tak curiga dengan aksi sang tetangga, yang meminjam sepeda motor dirinya demi keperluan mengantar seorang teman pelaku, pada (27/2/2019).
Namun bukannya dikembalikan, sepeda motor pinjaman yang dilengkapi kunci kontak dan STNK asli itu, malah digadaikan pelaku Didi, kepada seorang bernama Dacor.
“Sepeda motor korban itu digadaikan pelaku ke seseorang bernama Dacor seharga Rp2 juta. Oleh penerima gadai, pelaku mengakui kalau sepeda motor itu adalah mililk orangtua pelaku dan dibayarkan uang gadai tersebut,” kata Teguh.
Namun, korban yang berharap pelaku datang dengan membawa sepeda motornya untuk dikembalikan, ternyata pelaku tak kunjung datang. Sampai korban mencari dengan mendatangi rumah pelaku.
“Setelah pelaku didatangi korban di rumahnya, pelaku kemudian mengakui kalau sepeda motor miliknya digadaikan ke seseorang. Atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan ke Polisi. Berdasarkan laporan korban LP.K / 04 / 03 / III / 2019 / Sek-mauk, tanggal 09 Maret 2019. Kemudian pelaku kami tangkap,” jelas Teguh.
Dari pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki FU B 6184 GVB warna hitam tahun 2015 berikut kunci kontak dan STNK asli.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP atau 374 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga nekat menggadaikan barang buka miliknya,” kata Teguh.(rik)
