Palapanews.com- Satuan tugas mafia tanah Polda Banten akan menindak tegas mafia tanah yang selama ini berkeliaran di wilayah hukum Polda Banten.
Saat ini, Direktorat Kriminal Umum Polda Banten mengaku telah menetapkan lima tersangka dari 15 orang di 6 perkara mafia tanah yang ditangani sejak Oktober 2018.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Novri Turangga mengatakan, persoalan tanah yang ditumpangi oknum-oknum tidak bertanggungjawab, akan terjadi di daerah-daerah berkembang seperti wilayah Banten.
“Tanah inikan tidak bertambah, tapi manusia semakin banyak. Melihat pembangunan di Banten yang masif juga menjadi penyebab tanah ini menjadi rebutan sehingga berpotensi diselewengkan,” ujar Novri saat rapat koordinasi kegiatan percepatan penyelesaian kasus pertanahan terindikasi mafia tanah, di Tangerang, Selasa, 26 Februari 2019.
Dari beberapa bulan dibentuknya Satgas anti Mafia tanah, Novri menambahkan, pihaknya telah berhasil menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan 10 lainnya masih proses terindikasi sebagai mafia tanah.
“Total tersangka 15 orang dari 6 perkara yang kami tangani. Belum ditambah dari Polres jajaran yang juga fokus mengungkap keterlibatan mafia pertanahan itu,” kata Novri.
Novri menjelaskan, dari pengalamannya mengungkap mafia tanah yang ada di Banten, bermula dari pemalsuan dokumen pertanahan.
“Jadi dokumennya dipalsukan, mulai dari KTP, girik, sertifikat ini dibuat ganda dan palsu. Ada juga sertifikat yang asli, tapi isinya palsu. Mafia ini kemudian menguatkan, dengan melakukan gugatan perdata, supaya mendapatkan kekuatan hukum,” jelasnya.
Dalam gugatan perdata ini, lanjutnya, majelis hakim tidak akan mengetahui mana dokumen asli atau palsu, kecuali kepolisian melakukan penyelidikan.
“Biasanya hakim tidak akan mengetahui mana dokumen asli dan palsu, dan kami di kepolisian mampu menyelidiki ini secara dalam. Mafia ini pemufakatan terstruktur, sistematis dan banyak melibatkan peran,” paparnya.
Novri menambahkan, pihaknya akan menumpas habis permasalahan mafia tanah yang diakuinya saat ini sangat banyak di temui di wilayah Hukum Polda Banten.
“Ini menjadi atensi kita semua, apalagi saat ini bapak Presiden melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) gencar dengan program PTSL, dan ini menghindari dari praktik mafia pertanahan,” katanya.(rik)
