260 Tenaga Pendidik Honorer di Tangsel Lolos Persyaratan PPPK

Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan validasi terhadap 260 formasi tenaga pengajar honorer kategori dua (K2), yang telah memenuhi persyaratan rekruitmen Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kian mendesak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Taryono merespon baik adanya pengangkatan K2 ke P3K. Ia merasa bersyukur jika guru honorer di Kota Tangsel menjadi skala prioritas dan didorong peningkatan kesejahteraannya.

Menurutnya, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pun juga harus diperhatikan oleh setiap calon peserta P3K yang lolos seleksi. Nantinya bagi mereka yang lolos juga mesti dapat memajukan dunia pendidikan di Kota Tangsel.

“Dari 364 honorer K2, ada 260 yang lolos persyaratan. Sebanyak 104 tenaga pengajar sisanya tereliminasi karena belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Sesuai dengan yang ada di web http://info.gtk.kemdikbud.go.id,” bebernya.

Kemudian, mereka diberikan arahan untuk pelaksanaan test yang terjadwal dari Pusat pada (23/2/2019) besok SMA Negeri 2 Tangsel selama satu hari.

Para pegawai honorer Kota Tangsel yang ikut seleksi PPPK. Foto: Ist

“Jika diterima, maka masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan sesuai pencapaian kinerja serta kebutuhan instansi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018,” jelasnya Taryono.

Meski demikian pihaknya pada prinsipnya mengikuti sesuai dengan arahan pimpinan. Mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK dari guru K2.

Adapun masalah perolehan gaji untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji ASN, untuk golongan IIIa setiap bulannya mendapatkan kompensasi gaji pokok sebesar Rp2,4 juta lebih. Setiap PPPK yang lolos juga berhak menerima tunjangan.

“Bedanya PPPK tidak mendapatkan pensiun namun mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Bagi yang lolos seleksi akan mendapatkan gaji seperti ASN golongan IIIa,” paparnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi memberikan semangat kepada ratusan pegawai yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi P3K.

“Untuk para guru yang sudah mengabdi kepada negara, semoga bisa mengemban amanah jika teman-teman yang ada disini lolos dalam mengikuti test,” imbuh Apendi. (adv)

Komentar Anda

comments