Palapanews.com– Meriahkan HUT Kota Tangerang ke-26 pada 28 Februari 2019 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menggelar event Tangerang Ngebesan yang diselenggarakan pada 2 Maret 2019 mendatang.
Tangerang Ngebesan ini merupakan lanjutan dari Isbat Massal yang dikhususkan bagi pasangan suami istri yang belum melakukan pernikahan secara negara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridollah, Senin, 18 Februari 2019.
Menurutnya, Tangerang Ngebesan ini akan diikuti oleh 660 pasangan suami istri yang telah melakukan pernikahan secara negara pada Isbat Massal. Untuk itu, Tangerang Ngebesan ini, mereka akan mendapatkan buku nikah secara gratis.
“Tidak hanya mendapatkan buku nikah saja, tapi mereka akan melakukan resepsi pernikahan secara massal di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,” kata Rizal.
Rizal menambahkan, para pasangan suami istri tersebut, sama sekali tidak dikenakan biaya apapun (gratis), mulai dari baju pengantin hingga resepsi pernikahan.
“Mereka tinggal datang saja, dan ini merupakan salah satu bentuk untuk menarik pariwisata dalam rangkaian HUT Kota Tangerang ke-26,” pungkasnya.
Pria yang pernah menjabat Kepala Bidang Kepemudaan ini juga menerangkan, dalam Tangerang Ngebesan ini diperkirakan memiliki panjang mencapai 1,7 kilometer.
“Rangkaiannya memang cukup panjang. Sebab, masing-masing keluarga kedua mempelai juga akan hadir,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk menarik minat masyarakat, baju pengantin pun akan dilombakan. Sehingga para perias pengantin sebaik mungkin memberikan yang terbaik.
“Nanti baju pengantin yang dikenakan akan dilombakan, sehingga akan menarik minat para perias pengantin,” jelasnya.
Plt Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Tangerang,Iis Aisyah menambahkan, setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, pemohon dapat meneruskan administrasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah.
“Kami catat sampai Desember 2018 sudah ada pemohon sebanyak 1.498 pasangan, tapi yang baru terdaftar sebanyak 660 pasangan,” ucapnya.
“Nanti pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu ini akan menerima salinan penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah,” tukas Iis. (ydh)