Warga Tangsel Ini Beli Ganja Cair dari Amerika Pakai Bitcoin

Palapanews.com- Badan Narkotika Nasional kota Tangerang Selatan (BNNK) menangkap satu orang berinisial AD (28), yang diketahui membeli ganja cair berbentuk tisu dengan uang virtual dari negara Amerika Serikat ke Kota Tangsel melalui kantor Pos.

“Penangkapan ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai kantor pos pusat Pasar Baru Jakarta unit P2 bahwa ada barang berupa beberapa bungkus tisu yang dikirim ke wilayah Tangsel,” ungkap kepala BNN Provinsi Banten Brigadir Jenderal Polisi Tantan Sulistyana, Kamis (31/1/2019).

Menurut Tantan, pihak Bea Cukai merasa curiga saat ada kiriman tisu sebanyak dua bungkus ke wilayah Tangsel dari Amerika Serikat, sehingga pihak Bea Cukai langsung menginformasikan BNN Kota Tangsel terkait penemuan ini.

“Karena curiga dan di cek ke lab ternyata tisu yang telihat basah tersebut mempunyai kandungan Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair seberat 7,2094 gram yang dikemas didalam tisu yang dikirim dari Amerika pada selasa 22 Januari 2019 lalu,” ujarnya.

Dari bentuk barang tersebut, kata Tantan, termasuk baru, pasalnya THC cair murni yang di impor ke Indonesia biasanya dalam bentuk liquid, namun kali ini barang di kirim dalam bentuk tisu.

“Tersangka ini bekerja Filipina, dan memesan ganja cair dari Amerika, kita tangkap saat tersangka berada dirumahnya di Serpong. Menurut pengakuan tersangka, ganja cair ini akan dicampur ke liquid vape, dia membeli dan menyalurkan juga,” imbuhnya.

Sementara Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Stince Djonso mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini dan mencari pengirimnya.

“Tersangka membeli ganja cair ini menggunakan uang virtual melalui website gelap, tersangka menyetorkan uang 300 dolar Amerika dan di tukarkan ke bitcoin,” bebernya.

Tersangka, kata Stince, dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. (nad)

Komentar Anda

comments