Pembatasan Operasi Truk, Perbatasan Tangerang Dijaga Ketat

Palapanews.com- Sejumlah perbatasan Kabupaten Tangerang dijaga ketat, khususnya titik keluar-masuk truk angkutan barang. Ini dilakukan untuk memaksimalkan Peraturan Bupati (Perbup) 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.

Seperti di Jalan Raya Legok-Parung Panjang. Bahkan, akses perbatasan langsung ke wilayah Kabupaten Tangerang ini dipantau langsung Camat Legok, Nurhalim bersama petugas Dishub, Kepolisian dan Satpol PP.

“Kami tetap komitmen menegakkan Perbup 47 Tahun 2018, sesuai perintah Pak Bupati Zaki,” kata Nurhalim di pos pantau perbatasan, Senin (7/1/2019).

Pos Pantau di Legok, kata dia, dijaga petugas kepolisian, Dishub dan Satpol PP. Di sini, setiap truk angkutan barang yang melintas antara pukul 05.0 sampai 22.00 WIB langsung dihalau untuk tidak masuk ke wilayah Tangerang.

Diketahui, dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perbup 46 Tahun 2018, terutama pada Pasal 3 dan Pasal 4.

Waktu pembatasan operasional ditetapkan sama. Namun pembatasan hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang yang terdiri dari tanah, batu dan pasir.

Kendaraan angkutan barang golongan I hingga golongan V diwajibkan menjaga kebersihan jalan yang dilalui, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. (mat)

Komentar Anda

comments