Palapanews.com– Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel tahun anggaran 2019 dalam sidang paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (29/11/2018).
Proyeksi Pendapatan Daerah yang berimplikasi terhadap Belanja Daerah pada struktur APBD 2019 yang semula Rp3.581.679.468.266 menjadi Rp3.792.402.118.635 atau bertambah sebesar Rp210.722.650.369 dengan rincian, Pendapatan Daerah semula Rp3.116.321.269.227 bertambah senilai Rp210.722.650.369 sehingga menjadi Rp3.327.043.919.596 atau naik 6,76 persen.
Belanja Tidak Langsung semula Rp848.790.393 menjadi Rp971.971.206.263 bertambah menjadi Rp123.181.107.870 atau naik 14,51 persen. Selanjutnya, belanja langsung semula dianggarkan Rp.2.732.889.368.873 menjadi Rp2.820.430.912.372 bertambahan sekitar Rp87.541.542.499 atau naik 3,20 persen. Kemudian, pembiayan Netto diasumsikan tetap sebesar Rp465.358.199.039.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengucapkan terima kasih dan memberikan aspresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD khususnya Badan Anggaran dan seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga dapat menyelesaikan APBD Tahun Anggaran 2019.
“Dimulai dari pembahasan dan penetapan KUA-PPAS hingga sampai dengan persetujuan bersama RAPBD tahun 2019, saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Badan Anggaran atas kerja kerasnya,” katanya.
Airin juga mengatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD akan disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi paling lama 3 hari kerja setelah persetujuan bersama DPRD.
Selanjutnya, dalam ketentuan pasal 114 menyebutkan hasil evaluasi Gubernur Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya hasil evaluasi dan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD.
“Berdasarkan penyampaian rancangan peraturan daerah, Gubernur akan mengevaluasi dan penyampaikan hasil evaluasi dalam bentuk keputusan paling lama 15 hari kerja setelah rancangan peraturan daerah itu lengkap. Selanjutnya Walikota menetapkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan walikota tentang penjabaran APBD yang akan dijadikan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran APBD TA 2019,” paparnya.
Perlu diketahui, proyeksi RAPBD-TA 2019 sebagaimana dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) termuat rincian pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Sebesar Rp3.116.321.269.227,00- Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,593.032.106.000.- Dana Perimbangan sebesar Rp756.928.462.000.- serta Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp766.360.701.227.
Pendapatan Hibah sebesar Rp90.420.000.000. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya yang bersumber dari Dana bagi hasil pajak dari Provinsi Banten sebesar Rp540.940.701.227. Dana penyesuaian dan otonomi khusus berupa dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp35.000.000.000. -bantuan keuangan dari Provinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar Rp100.000.000.000.
Untuk komponen rencana Belanja Daerah sebesar Rp3.581.679.468.266. Anggaran Belanja Tidak Langsung dari Rp934.678.291.304,09 meningkat sebesar Rp950.030.951.818,24.
Rincian perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar Rp848.790.098.393.- yang terdiri dari, Belanja Pegawai sebesar Rp813.861.246.462,98,-Belanja Hibah sebesar Rp25.535.000.000,- Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik sebesar Rp1.940.036.800,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7.453.815.130.
Adapun Belanja Langsung APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.732.889.369.873,00, Belanja Pegawai sebesar Rp413.969.703.450,00. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.030.813.655.295,00. Belanja Modal sebesar Rp1.288.106.011.128,00,-Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp495.358.199.039,00.-Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp32.000.000.000,00 yang dialokasikan sebesar Rp22.000.000.000,00 untuk penambahan penyertaan modal atau investasi kepada PT Pembangunan Investasi Tangsel sebagai BUMD Kota Tangsel. (nad)