Sopir Pickup Pembawa Santri Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Palapanews.com- Sopir pickup maut RFA,18, yang menyebabkan tewasnya tiga santri Miftahul Huda Semanan pasca kecelakaan di flyover Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, bisa dijerat pasal berlapis.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ojo Ruslan mengatakan, sopir yang saat ini masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Tangerang akan dikenai dua pasal sekaligus.

“Pertama pasal kelalaian yang tidak disengaja dan kelalaian yang disengaja,” ujar Ojo di lokasi kejadianĀ Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu, 25 November 2018.

Ojo menjelaskan, Pasal 310 KUHP yaitu kelalaian tidak, sengaja yang menyebabkan orang lain tewas atau terluka seperti akibat kondisi jalan atau lainnya, dan Pasal 307 terkait muatan yang berlebih.

Selain itu, lanjutnya, jika sopir sudah dalam keadaan membaik, petugas akan melakukan pemeriksaan. Sehingga bisa diketahui apakah saat kejadian sopir dalam kondisi sehat atau dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Jika ternyata sopir dalam keadaan yang tidak dalam kondisi sehat, ini juga bisa memperberat hukuman sopir tersebut,” kata Ojo.

Menurut informasi, pickup yang ditumpangi 23 santri tersebut diduga kecelakaan saat kembali usai menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad di Kampung Pondok KH Rosyid, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan kronologi kejadian karena masih mengumpulkan informasi di lapangan.(rik)

Komentar Anda

comments

banner 1000250