Perda APBD Banten 2019 Disahkan, Bantuan Keuangan ke Daerah Naik

Palapanews.com- DPRD Provinsi Banten akhirnya mengesahkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD Tahun Anggaran 2019 Provinsi Banten menjadi Perda (Peraturan Daerah), dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (22/11/2018).

Pengesahan Raperda APBD Tahun 2019 Provinsi Banten menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, dan pimpinan DPRD Banten, Asep Rahmatulloh, disaksikan Wakil Gubernur Andika Hazrumy dan Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten, Budi Prayogo.

Dalam sambutannya, Gubernur atas nama Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan terimakasih kepada DPRD Banten atas kerjasama yang baik dalam pembahasan APBD 2019 tersebut. Gubernur berharap, setelah disahkan DPRD Banten, Perda tersebut nantinya benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ingin dicapai bersama dalam setiap pembahasan.

“Ada beberapa yang mengalami perubahan, seperti Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk kabupaten/kota. Tentu perubahan ini berdasarkan banyak pertimbangan,” tandasnya.

Namun, menurutnya perubahan pada sejumlah pos anggaran sebaiknya diartikan sebagai upaya Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dari segala komponen pendukung. Baik itu melalui peningkatan kualitas infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan dan menekan angka pengangguran hingga mewujudkan Banten sebagai daerah peradaban budaya, religius dan berakhlaqul karimah.

“Intinya pelayanan terhadap masyarakat, dan ini amanah yang harus dijalankan dengan baik oleh kita semua,” kata WH -sapaan Wahidin Halim.

Dalam rapat paripurna tersebut, disebutkan Bankeu Kabupaten/Kota tahun 2019 yang semula dianggarkan flat atau merata masing-masing Rp40 miliar, mengalami perubahan. Ketiga daerah yang mendapatkan perubahan atau ditambah tersebut, Kabupaten Serang yang semula Rp40 miliar menjadi Rp60 miliar (naik Rp 20 miliar), Kabupaten Lebak semula Rp40 miliar menjadi Rp 55 miliar (naik Rp15 miliar), dan Kabupaten Pandeglang semula Rp40 miliar menjadi Rp 50 miliar (naik Rp 10 miliar).

Ketua harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Budi Prajogo dalam penyampaiannya mengungkapkan, terdapat beberapa perubahan pada sejumlah alokasi anggaran diantaranya karena adanya kenaikan bankeu untuk kabupaten/kota yang semula total keseluruhanya Rp320 miliar menjadi Rp365 miliar.

“Untuk Bantuan Keuangan yang naik, Kabupaten Lebak Rp55 miliar, Pandeglang Rp50 miliar, Kabupaten Serang Rp60 miliar. Sementara lima kabupaten/kota lainnya slotnya rata masing-masing Rp40 juta,” ujar Budi. (ydh)

Komentar Anda

comments

banner 1000250