Palapanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kurir pengantar minuman keras (miras) di sebuah toko kelontong Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas, dan melakukan penyergapan truk pengangkut miras di Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Cipayung, Senin (19/11/2018) dini hari.
Dari OTT tersebut, petugas penegak perda menyita sebanyak 3.756 botol miras dengan nilai mencapai Rp187.800.000.
“OTT ini dilakukan berdasarkan patroli petugas yang mencium adanya peredaran miras gelap di kawasan tersebut. Benar saja, setelah kami buntuti, kami periksa dan hasilnya sebanyak 1.752 botol miras berbagai merek kami amankan di lokasi pertama yaitu Jalan Kartini,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto.
Dari informasi yang dikembangkan, kata Yayan, terdapat mobil boks lainnya yang juga akan menurunkan miras di Jalan Cipayung. Berbekal informasi tersebut, Satpol PP kembali membuntuti mobil tersebut.
“Lokasi kedua, kami hentikan laju kendaraan yang diduga membawa miras di Jalan Cipayung untuk diperiksa. Kali ini petugas mendapatkan 2.004 botol miras. Jadi total ada 3.756 botol dengan nilai yang fantastis,” katanya.
Selanjutnya, kata Yayan, barang bukti beserta identitas sopir dan kernet truk diamankan di Kantor Satpol PP untuk pengembangan lebih lanjut. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli, baik siang maupun malam hari, untuk mencegah penyelundupan miras ke Kota Depok.
“Patroli akan terus kita lakukan, untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (kom/red)