Palapanews.com- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu arahan Kemenag RI terkait kebijakan kartu nikah yang akan menjadi pendamping buku nikah. Kebijakan ini baru bakal dilakukan mulai 2020 mendatang.
“Informasi yang kita terima buku nikah yang selama ini ada, akan berakhir sampai tahun 2020. Setelah itu akan diganti dengan Kartu Nikah yang bentuknya seperti KTP elektronik,” ujar Rojak saat dihubungi, Jumat (16/11/2018).
Kemenag Tangsel, menurutnya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait kartu nikah. Sampai saat ini, pihaknya sudah mulai menyosialisasikan tentang informasi pergantian buku nikah itu.
“Untuk pemberlakuan di Tangsel kita masih menunggu keputusan dari Kemenag Pusat. Sosialisasi dan pemberitahuan program sudah ada tapi implementasinya bertahap,” ujarnya.
Sampai saat ini, Rojak mengaku Kemenag Tangsel bisa menerbitkan sekitar 50 sampai 100 buku nikah setiap bulannya.
“50 hingga 100 buku nikah yang keluar (per bulan) tergantung banyak atau sedikit nya pernikahan yang terjadi,” tutupnya. (nad)