Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Bui Seumur Hidup

Palapanews.com- Pelaku pembunuhan sopir taksi online Jap Son Tauw (68) di Tangerang terancam hukuman penjara seumur hidup. Pelaku FF dan REP dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pasal ini berdasarkan penyelidikan. Para tersangka sudah menyiapkan pisau, tali penjerat, karung, dan bahkan batu yang digunakan sebagai pemberat. Ini artinya, aksi para tersangka sudah direncanakan,” Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif, Senin (12/11/18).

Berdasarkan keterangan para tersangka, menurut Kapolres, seluruh pelaku merupakan tersangka utama. Pasalnya, seluruh pelaku memiliki peran masing-masing pada aksi pembunuhan korban.

“Ada tersangka yang menghunuskan pisau, mencekik korban, dan memegangi. Dari kronologis itu, semua tersangka perannya adalah tersangka utama,” Kapolres menambahkan.

Menurutnya, motif para tersangka adalah melakukan perampokan mobil. Usai melakukan aksi, kata Sabilul, penadah yang dijanjikan tidak bisa dihubungi. Oleh karena itulah, para tersangka meninggalkan mobil di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Yang dibawa para tersangka hanya telepon genggam korban dan dompet,” ujarnya.

Penyidik Polresta Tangerang, menurutnya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan para tersangka terhubung ke sindikat spesialis perampok taksi online.

“Para tersangka diperiksa intensif dan dikonfrontir untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan pengembangan kasus ini,” tandasnya. (kie)

Komentar Anda

comments