Palapanews.com – BPOM RI telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK.03.1.23.11.10569 Tahun 2011 tentang Pedoman Cara Ritel Pangan Yang Baik (CRPB).
Aturan tersebut untuk memastikan risiko kerusakan pangan yang diserahkan kepada konsumen dapat diminimalkan sebagai akibat kesalahan dalam penanganan, pemajangan dan penyimpanannya.
Demikian diungkapkan Kepala Balai Besar POM Makassar, Drs. Abdul Rahim, Apt, M.Si sebagai narasumber saat memberikan paparan tentang “Penerapan Keamanan Pangan untuk Mencapai Good Retail Practices”.
“Dalam rantai pangan, ritel merupakan simpul akhir yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku konsumen,” tegasnya di hadapan para Store Manager Giant dan Hero Supermarket wilayah Makassar dan Manado.
Sebagai bentuk komitmen untuk selalu menjaga keamanan produk dan patuh terhadap regulasi pemerintah yang berlaku, PT Hero Supermarket Tbk (“HERO Group”) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan forum diskusi di Makassar, Senin (12/11/2018).
CRPB merupakan kegiatan pada tempat penjualan termasuk toko modern agar pangan yang diperdagangkan atau diperjualbelikan terjaga mutunya, aman dan layak dikonsumsi.
Sebagai rantai pangan terakhir yang langsung berhubungan dengan konsumen, kegiatan ritel sangat penting dalam menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat.
“Kami ingin menghadirkan toko-toko yang dapat dipercaya oleh pelanggan, salah satu caranya adalah dengan menjaga kualitas dan keamanan produk karena pelanggan adalah fokus utama kami,” tegas Tony Mampuk, GM Corporate Affairs PT Hero Supermarket Tbk. (rls/bd)