Palapanews.com- Berdalih sebagai debt collector untuk menagih kredit macet sepeda motor milik korbannya, KSN (34), dibekukĀ Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang,Ā lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Pada tanggal 29 September 2018, pelaku bersama tiga temannya mendatangi rumah korban Suwandi di wilayah Kronjo, Kabupaten Tangerang mengaku diutus oleh pihak leasing,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, Rabu (10/10).
Sabilul mengatakan, lantaran tak merasa memiliki masalah pada sepeda motornya, korban pun menolak untuk menyerahkan sepeda motornya. Mendapat penolakan, pelaku pun melakukan pemaksaan dan kekerasan kepada korban.
“Bersama temannya, pelaku meminta paksa sepeda motor korban dengan alasan bermasalah atau kredit macet. Karena merasa tidak memiliki tunggakan kredit, Korban tidak memberikan motornya dan pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik, memukul,” kata Sabilul.
Korban pun akhirnya melaporkan tindakan tersebut kepada Mapolresta Tangerang hingga pelaku akhirnya dapat diamankan.
“Tiga pelaku masih dalam pengejaran petugas, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya. (rik)